Kabarnoken.com- Serangkaian aksi kekerasan yang dilakukan oleh kelompok separatis bersenjata Organisasi Papua Merdeka (OPM) di berbagai wilayah Papua kembali menuai kecaman luas. Kali ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia angkat bicara dan menyatakan bahwa tindakan OPM telah melampaui batas, dan tergolong sebagai pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia.
Pernyataan tegas ini disampaikan langsung oleh Ketua Komnas HAM menyusul meningkatnya jumlah korban jiwa dari kalangan warga sipil akibat serangan yang dilakukan kelompok bersenjata di Papua. Dalam konferensi pers yang digelar di Jayapura, menyampaikan bahwa kekerasan bersenjata, pembunuhan, penyanderaan, serta pembakaran fasilitas publik oleh kelompok OPM tidak hanya melanggar hukum nasional, tetapi juga melanggar prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia yang dijamin secara internasional.
“Komnas HAM mengutuk keras segala bentuk kekerasan terhadap warga sipil di Papua, baik yang dilakukan oleh kelompok bersenjata OPM maupun oleh siapa pun. Kekerasan bukanlah cara yang sah untuk menyampaikan aspirasi politik. Apalagi ketika itu mengorbankan nyawa warga sipil yang tak bersalah,” ujar Ketua Komnas HAM, Sabtu (12/4/2025).
Ketua Komnas HAM Papua menambahkan bahwa serangan brutal terhadap pekerja tambang, tenaga kesehatan, guru, hingga anak-anak dan perempuan yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir adalah bentuk pelanggaran HAM berat. Komnas HAM mendesak agar semua pihak, terutama kelompok bersenjata, segera menghentikan kekerasan dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip kemanusiaan.
“Menyerang warga sipil dalam kondisi apa pun, apalagi dengan sengaja, merupakan pelanggaran serius terhadap hak hidup. Ini harus dihentikan,” tegasnya.
Dalam laporan sementara Komnas HAM, tercatat bahwa sepanjang triwulan pertama tahun 2025, setidaknya 27 warga sipil menjadi korban pembunuhan yang diduga kuat dilakukan oleh kelompok OPM di berbagai wilayah Papua, termasuk di Kabupaten Yahukimo, Intan Jaya, Nduga, dan Puncak. Selain korban jiwa, puluhan warga lainnya mengalami luka-luka, kehilangan tempat tinggal, dan trauma psikologis yang mendalam akibat aksi kekerasan tersebut.
Komnas HAM juga mengingatkan bahwa tindakan seperti pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing), penyiksaan, dan teror terhadap masyarakat sipil dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan jika dilakukan secara sistematis dan meluas.
Menanggapi pernyataan Komnas HAM, tokoh adat Papua, Obeth Yikwa, menyatakan dukungan penuh atas sikap lembaga tersebut. Ia menegaskan bahwa masyarakat Papua, khususnya komunitas adat, sudah lama menjadi korban dari konflik bersenjata yang tak kunjung usai.
“Kami mendukung Komnas HAM dalam menegaskan bahwa nyawa warga sipil adalah hal yang sakral dan tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun, termasuk oleh mereka yang mengklaim berjuang atas nama Papua,” ujarnya.
Komnas HAM juga menyerukan agar proses hukum dilakukan terhadap pelaku kekerasan, baik melalui jalur nasional maupun, jika perlu, internasional. Mereka juga mendorong pembentukan tim independen untuk menyelidiki kasus-kasus kekerasan bersenjata yang menimpa warga sipil di Papua dalam beberapa tahun terakhir.
Masyarakat sipil, aktivis HAM, dan organisasi internasional turut menyuarakan keprihatinan serupa. Mereka meminta agar penyelesaian konflik di Papua dilakukan melalui jalur damai, dialog terbuka, dan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.
Dengan eskalasi kekerasan yang terus terjadi dan dampak besar yang ditanggung oleh warga sipil, Komnas HAM menegaskan bahwa OPM harus segera menghentikan siklus kekerasan dan mengedepankan perdamaian yang adil, menyeluruh, dan bermartabat bagi seluruh rakyat Papua.