Sedikitnya 3 (tiga) armada laut serta 3 (tiga) tim darat melakukan penyisiran baik di laut maupun di darat untuk mencari keberadaan kedua korban yang tenggelam sejak tanggal 26 Agustus lalu.
Berdasarkan Standart Operational Prosedure (SOP) sesuai amanat Undang-Undang SAR nomor 29 tahun 2014 tentang batas waktu pelaksanaan operasi SAR dimana ditetapkan batas waktu pelaksanaan awal sebuah operasi SAR adalah selama 7 (tujuh) hari.
Hal ini didasarkan atas pertimbangan daya tahan tubuh manusia tanpa makan dan minum adalah selama tujuh hari.
Oleh karenanya, bertempat di posko SAR gabungan di Dermaga Dinas Perikanan Merauke dilakukan rapat evaluasi hasil pelaksanaan operasi SAR yang telah dilakukan selama ini.
Bertindak memimpin rapat adalah Kepala Kantor Basarnas Merauke didampingi Komandan Satrol Lantamal XI Merauke dengan dihadiri perwakilan keluarga korban dan pemilik kapal.
Dalam rapat evaluasi dipaparkan seluruh upaya yang telah dilakukan oleh tim SAR gabungan sejak hari pertama operasi di gelar hingga hari ke tujuh ini.
Atas kesepakatan semua pihak terkait baik keluarga dan pemilik kapal serta tim SAR gabungan maka disepakati bahwa operasi dinyatakan ditutup untuk kemudian dilakukan pemantauan.
Pemantauan dimaksud adalah upaya untuk mengumpulkan data dan informasi akan keberadaan korban maupun tanda-tanda melalui potensi SAR yang ada.
Jika suatu saat dilaporkan adanya penemuan tanda-tanda keberadaan korban maka operasi SAR akan dapat dibuka kembali.