Kabarnoken.com- Menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait percepatan pengadaan barang dan jasa, Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan,M.Si, meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa dengan baik dan benar berpedoman pada regulasi yang telah ditentukan.
Dimana seluruh rekap pengadaan barang dan jasa agar dapat disampaikan kepada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Papua Barat, supaya proses pengadaan barang dan jasa dalam rangka penyerapan anggaran daerah bisa segera dilakukan dengan baik.
Untuk itu kepada seluruh pimpinan OPD agar segera menugaskan pejabat pengadaan masing-masing untuk menginput seluruh paket pengadaan barang dan jasa melalui aplikasi sirup (sistem informasi rencana umum pengadaan).
“Berkaitan DIPA yang sudah dibagikan, agar OPD terkait bisa segera melaporkan dan menginput kepada biro pengadaan barang dan jasa dan segera dimulai proses pelelangan. Jadi bagi OPD yang belum masukan segera. Agar proses lelang ini bisa berjalan maksimal dan tepat waktu realisasi anggaran kita,”Pinta Gubernur Dominggus Mandacan dalam arahannya, saat memimpin apel pagi di kantor Gubernur Papua Barat, Arfai, pada Rabu (9/4/2025), pagi.
Percepatan ini, kata dia, sebagai upaya untuk mendorong pemanfaatan waktu dengan tepat dalam proses pengadaan barang dan jasa di Provinsi Papua Barat di tahun 2025, sehingga dapat meningkatkan mutu dan kualitas Pembangunan Daerah.
“Sisi lain, agar pihak ketiga atau kontraktor – kontraktor itu bisa juga bekerja sesuai dengan waktu yang diberikan. Proses pengawasan agar diawasi dengan baik. Jalankan tugas dan perintah itu sesuai aturan,”Terangnya.
Gubernur Mandacan juga menegaskan, agar pihak – pihak terkait menghindari terjadinya unsur pelanggaran terhadap prosedur, terlebih mengerjakan paket pengadaan barang dan jasa mendahului proses lelang. Hal ini tegasnya, bisa berujung pada proses hukum.
“Saya juga tegaskan, karena saya ada terima informasi – informasi dan laporan, bahwa ini belum lelang proyek – proyek lagi, ada oknum yang jalan tawar – tawar pekerjaan kepada kontraktor – kontraktor. Tolong jangan yah, itu tidak boleh. Ingat, Manokwari ini kecil. Saya pasti akan tahu. Jadi jangan dengan cara – cara seperti itu. Sehingga misal kalau dijanjikan lalu mereka menang lelang atau dapat, kalau tidak ? Maka pasti akan dituntut,”Tegas Gubernur Mandacan.
“Apalagi kalau sudah ada pekerjaan yang dikerjakan mendahului proses lelang, maka silahkan berurusan dengan penegak hukum. Saya ingatkan, karena semua proses ini harus berjalan sesuai aturan. Maka OPD terkait segera melaporkan kegiatan pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang dan jasa ini dengan serius dan baik, agar bisa dilelangkan bertahap. Jadi siapa yang kerja nanti, biarlah itu berjalan sesuai dengan ketentuan. Jangan ada yang mendahului. Saya ingatkan yah, kalau tidak dengar, maka saya pastikan akan berurusan dengan penegak hukum,”Tambahnya mengingatkan.
Gubernur juga mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tercatat masih memiliki catatan temuan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat, agar segera menindaklanjuti seluruh catatan tersebut, baik dari aspek administrasi maupun fisik agar terhindar dari masalah hukum.
“Saya juga ingatkan agar terkait instruksi dan temuan BPK RI perwakilan papua barat agar segera ditindaklanjuti. Kalau kesalahan administrasi segera dibetulkan. Kalau secara fisik ada kekeliruan dan harus ada pengembalian, maka segera disetorkan ke Kas Keuangan Daerah (Kasda), bukan pada rekening pribadi atay oknum – oknum, pasti akan ketahuan. Jadi saya harap hal – hal seperti ini menjadi perhatian serius. Kalau tidak saya serahkan kepada aparat penegak hukum untuk proses,”Tukas Gubernur Dominggus.