Kabarnoken.com- Isu mengenai kehadiran Tentara Nasional Indonesia (TNI) di wilayah Papua kembali mencuat setelah kelompok bersenjata yang menamakan diri Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) melontarkan pernyataan provokatif. Mereka menolak rencana pembangunan pos TNI di wilayah Puncak Jaya dan delapan daerah lainnya yang mereka klaim sebagai “zona perang”. Jumat (17/10/2025).
Tak hanya menolak, kelompok tersebut juga mengancam akan melakukan serangan terhadap aparat keamanan serta memaksa masyarakat non-Papua meninggalkan wilayah itu. Pernyataan ini dinilai menyesatkan dan bertentangan dengan hukum serta nilai-nilai kemanusiaan.
Kehadiran dan pembangunan pos militer TNI di Papua merupakan langkah konstitusional dan legal, sesuai mandat negara dalam menjaga kedaulatan dan keselamatan rakyat Indonesia.
TNI tidak hanya berfokus pada pendekatan militer, tetapi juga pendekatan kemanusiaan dan kesejahteraan. Langkah ini menegaskan bahwa TNI hadir bukan untuk menindas, melainkan melindungi dan memberdayakan.
Ancaman dan tindakan kekerasan yang dilakukan TPNPB terhadap guru, tenaga kesehatan, dan pekerja pembangunan telah masuk dalam kategori terorisme, sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Selain itu, tindakan mereka juga melanggar Hukum Humaniter Internasional, yang menegaskan bahwa pihak bersenjata wajib membedakan antara kombatan dan masyarakat sipil serta dilarang menyerang tanpa perhitungan yang proporsional.
Tindakan brutal tersebut menunjukkan bahwa TPNPB-OPM bukan pejuang kemerdekaan, melainkan ancaman bagi rakyat Papua sendiri. Upaya TPNPB-OPM untuk menebar teror dan memecah belah masyarakat harus ditolak bersama.
Negara akan terus hadir melalui TNI dan Polri untuk menjamin keamanan, keadilan, dan kedamaian di Tanah Papua karena Papua adalah bagian sah dari Indonesia, dan rakyat Papua berhak hidup damai dalam pelukan Merah Putih.