Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Komnas HAM Papua: Rencana Pemberian Amnesti Tepat

14428
×

Komnas HAM Papua: Rencana Pemberian Amnesti Tepat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kabarnoken.com- Rencana pemerintah memberikan amnesti pada orang-orang yang terlibat dalam kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua dinilai sebagai kebijakan yang tepat dan strategis.

Kepala Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Kantor Perwakilan Papua, Frits Ramandey, menyambut baik rencana Presiden Prabowo Subianto yang akan memberikan amnesti atau pengampunan kepada kelompok sipil bersenjata (KKB) di Papua, guna meredam konflik di Bumi Cendrawasih itu.

Example 300x600

Pasalnya, kata Frits, selama ini kebijakan tentang percepatan Pembangunan dan pemekaran ternyata tidak menyelesaikan substansi di Papua, dan malah semakin memperluas konflik.

Frits menilai Prabowo, yang seorang jenderal dan mantan komandan yang kerap memimpin pasukan di berbagai operasi konflik seperti di Timor Leste, Aceh dan Papua, paham betul bahwa penyelesaian konflik tidak bisa dihadapi dengan senjata. Ia menyerukan pembentukan tim untuk merinci rencana amnesti yang akan diberikan itu.

“Setelah pengampunan bagaimana, setelah mereka keluar bagaimana dia bisa survive, bagaimana dia bisa kembali ke dalam lingkungan masyarakatnya. Di Papua, sekian lama orang-orang dilabeli KKB, OPM, itu menjadi marjinal, didiskriminasi. Nah yang begini-begini yang harus kita pikir. Kedua, bagaimana melakukan assessment tentang perbuatan orang itu. Sejauh berapa tindakan dia. Apakah dia pelaku langsung atau pegang senjata, supaya pengampuan itu juga tetap menjunjung prinsip-prinsip hak asasi manusia,” ungkap Frits, Rabu (30/1/2025).

Namun sebaliknya Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menolak rencana pemberian amnesti, karena menurutnya yang seharusnya dilakukan adalah evaluasi terbuka terhadap tindakan-tindakan represif dan pelanggaran hukum yang dilakukan aparat.

“Agar terjadi rekonsiliasi maka pertama yang harus dilakukan kata adalah mengakui kesalahan yang dilakukan, itu dulu. Amnesti tidak mengakui kesalahannya justru orang yang diberi amnesti, dia yang harus mengakui kesalahannya,”kata Julius.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani mengatakan Presiden Prabowo mempunyai kewenangan untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada terpidana konflik di Papua dan ia yakin presiden telah melakukan kajian cermat sebelum menyampaikan wacana itu.

Example 300250
Example 120x600