Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Merauke sehingga dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi yang dilaksanakan pertama kali di Kota Merauke.
“Dari hasil pendisiplinan warga para penggendara roda dua, empat dan enam terjaring 220 warga Merauke yang tidak memakai masker,” ungkap Kabag Ops.
“lanjut dikatakan Kepada seluruh warga Merauke yang hendak bepergian keluar rumah hendaknya menggunakan masker, Operasi Yustisi ini dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Merauke yang diback up oleh Polri, TNI dan Tim gugus tugas Penanggulangan Covid-19,” tandasnya.
“Ia benar hari ini adalah sanksi teguran yang langsung diberikan masker kepada pelanggar, kedepannya akan diberikan sanksi Tindakan atau sanksi sosial, yang terakhir akan diberikan sanksi hukum atau denda,” ujarnya.