Kabarnoken.com- Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru menyerahkan dua tersangka kasus pencurian sepeda motor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika pada Selasa (25/3/2025).
Penyerahan kedua tersangka, JMILK alias Joy dan SK alias Stevan, dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Nomor B-480/R.1.19/Eoh.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025, yang menyatakan bahwa hasil penyidikan telah lengkap (P-21).
Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
“Benar, tahap II kasus pencurian dengan pemberatan di belakang Keuskupan telah dilakukan oleh tim penyidik Unit Reskrim,” ujar Kapolsek pada Selasa (25/3/2025) di Mapolsek Mimika Baru.
Ia menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Desember 2024. Saat itu, kedua tersangka mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam di rumah salah satu warga.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.