Kabarnoken.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek yang dijual tanpa izin atau secara ilegal.
Razia ini merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon ,untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), terutama menjelang pengumuman hasil Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Pilkada 2024.
“Kami melaksanakan razia terhadap para penjual miras ilegal ini dengan tujuan agar stabilitas Kamtibmas menjelang putusan MK terkait sengketa Pilkada 2024 di Kota Jayapura tetap terjaga dan kondusif,”kata Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V Pardede.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan 465 botol miras berbagai merek beserta dua pria selaku pemilik. Keduanya berinisial MF (18) dan WP (22) yang saat ini berada di Mapolresta untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik.
Febry mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berhenti menjual dan mengonsumsi miras tanpa izin. Pasalnya, kata Febry, hal tersebut dapat berdampak pada kondusifitas Kamtibmas.