Tahanan adalah warga binaan yang secara yuridis masih dalam proses peradilan , baik dari kepolisian (A1) Kejaksaan (A II) , Pengadilan Negri ( AIII ), Banding Pengadilan Tinggi (A IV) , MA Kasasi (A V).
Sementara Narapidana adalah warga binaan Lapas yang sudah memperoleh putusan pengadilan yang tetap (inkrah) sehingga hak sepenuhnya pembinaan dari Lapas sesuai masa hukum yang dijalani.
Ditambahkan oleh Kasi Kamtib, Bekti Utomo tahanan dan narapidana mengikuti lomba catur, gaplek, bola voley juga futsal sejak awal Agustus dengan puncaknya panjat pinang tanggal 17 Agustus 2020 ini.
Kontributor : Will